Kamis, 15 Desember 2011

fungsi internet dalam Globalisasi

Hampir dapat dipastikan dalam kehadiran teknologi internet banyak para pelaku usaha kini mulai mengalihkan perhatian bisnisnya untuk masuk ke dunia online. Hal ini semata-mata karena adanya kemudahan yang ditawarkan oleh media internet dalam mempromosikan produk barang dan jasa yang dimiliki, sekaligus juga dengan pemanfaatan media internet ini upaya menciptakan efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha dapat diwujudkan.
Namun, di samping sisi positif yang ditawarkan dari media internet ini telah muncul juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang muncul kepermukaan berupa penggunaan merk yang sudah terdaftar ke dalam bentuk domain name. hal ini sebenarnya secara langsung juga telah memunculkan permasalahan hukum baru. Dalam kaitannya dengan penggunaan merk terdaftar sebagai domain name ini para ahli hukum tampaknya belum memiliki sesuatu kesepakatan bersama. Hal ini tidak terlepas dari belum adanya pengaturan hukum yang tegas menyangkut masalah domain name.
Pengaturan Hukum Merk Di Indonesia
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat, juga mendorong globalisasi kekayaan intelektual. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi di suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. kehadiran barang atau jasa yang dalam proses produksinya telah menggunakan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian juga telah menghadirkan hak kekayaan intelektual  pada saat yang sama ketika barang atau jasa yang bersangkutan dipasarkan. Kebutuhan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dengan demikian juga tumbuh bersamaan dengan kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa sebagai komoditi barang. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau dari persaingan yang  tidak wajar (curang), juga berarti kebutuhan untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang digunakan pada atau  untuk memproduksi barang atau jasa tadi. Hak kekayaan intelektual yang digunakan pada atau untuk memproduksi barang atau jasa tadi. Hak kekayaan tersebut tidak terkecuali bagi merka.
Di Indonesia telah dibuat undang-undang yang mengatur secara khusus tentang merk. Kini undang-undang merk yang dimaksudkan adalah UU. No. 15 tahun 2001 tentang merk.
Pasal 1 angka 1 undang-undang merk menjelaskan merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merk harus mempunyai daya pembeda yang cukup, artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan lainnya.
Fungsi merk adalah sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan produk konsumen yang satu dengan produk perusahaan yang lain (product identity)
  2. Sarana promosi dongeng
  3. Jaminan atas mutu barang atau jasa
  4. Penunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan
Undang-undang merk Indonesia mengatur tentang jenis-jenis merk. Jenis-jenis merk yang dimaksudkan terdiri dari : merk dagang, merk jasa, merk kolektif. Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pemegang merk baru akan diakui atas kepemilikan merknya kalau merk itu dilakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-undang merk Indonesia yakni first to file principle, berdasarkan kepada prinsip ini, maka seseorang yang ingin memiliki hak atas merk dia harus melakukan pendaftaran atas merk yang bersangkutan.
Menurut ketentuan pasal 5 Undang-undang dikatakan bahwa merk tidak dapat didaftarkan apabila merk tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesulitan, atau ketertiban umum
  2. Tidak memiliki daya pembeda
  3. Telah menjadi milik umum
  4. Merupakan keterangan atau keterkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan juga harus ditolak oleh direktorat jenderal apabila merk tersebut :
  1. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan dari yang berhak
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lembaga atau simbol atau emblem negara nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau sampel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Kalau hak atas merk telah dipegang. Maka menurut sistem hukum merk Indonesia pihak pemegang merk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran atas merk pihak pemegang merk dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang melakukan pelanggaran hak atas merk.
Domain Name
Salah satu implikasi dari kehadiran internet ini berkaitan dengan domain name. domain name adalah alamat di internet yang untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara mendaftarkannya melalui intern NIC berdasarkan sistem first come first served. Dengan sistem tersebut, maka satu nama hanya dapat dipergunakan oleh satu orang atau satu perusahaan. Oleh karena itu, domain name merupakan sesuatu hal yang unik dan merupakan sumber daya yang langkah  yang sering menyebabkan  terjadinya konflik dengan sistem merk.
Cybersquatters dan domain name dalam kajian hukum merk Indonesia.
Tindakan cybersquatters adalah suatu bentuk tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum merk Indonesia. Namun demikian, dugaan ini tentunya harus dibuktikan dan apa betul tindakan cybersquatters dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum, khususnya dalam bidang hukum merk di Indonesia.
Cybersquatters merupakan salah satu dari sekian banyak perilaku menyimpang dalam dunia maya. Cybersquatters adalah pihak yang mendaftarkan nama domain dengan menggunakan nama suatu organisasi/tokoh/merk terkenal untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. Sementara cybersparasite adalah pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merk tertentu dengan mendaftarkan dan menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merk terkenal tersebut.

Fungsi globalisasi perikanan :
Membuka kesempatan bagi setiap negara untuk bergabung pada perdagangan dalam dunia perikanan. Jadi setiap warga negara bebas mengekspor produk hasil perikanannya ke luar negeri tapi tentu dengan standar yang ditentukan. Meningkatkan pendapatan negara dalam ekspor ikan ke dunia. Sehingga pendapatan negara dapat jauh lebih meningkat dari saat sebelum globalisasi. Akan dapat lebih memajukan negara yang memiliki pantai yang panjang dan perairan yang luas. Membuka peluang antar negara untuk saling bekerjasama dalam sektor perikanan global. Sehingga hubungan antar negara dapat terjalin lebih erat dan baik.
Tujuan globalisasi perikanan :
Globalisasi merupakan tantangan bagi setiap negara yang memiliki sektor perikanan yang besar. Para pelaku globalisasi menggunakan kesempatan ini untuk mejadikannya sebagai pendapatan. Globalisai bertujuan untuk memicu suatu negara yang memiliki perairan yang luas untuk lebih meningkatkan kualitas ekspornya. Karena suatu permintaan yang menuntut kualitas yang lebih tinggi agar dapat bersaing di pasar global. Menunjukan pada dunia bahwa negara kita juga dapat berkembang dan bersaing di pasar global. Mengembangkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Membuat negara untuk lebih memaksimalkan peluang perairan yang dimiliki. Menjadikan sebagai aset negara yang dapat dikembang luaskan.

Minggu, 11 Desember 2011

Berikut ini beberapa ciri reaksi dan respon masyarakat dunia terhadap berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.

  • Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  • Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Reaksi sosial tmasyarakat dunia terhadap globalisasi dunia
  • Terjadinya arus perubahan sosial baik linear,siklus, maupun campuran menyebabkan adanya hubungan saling ketergantungan antar negara yang menyebabkan muncul dan timbul hingga saat ini globalisasi secara besar-besara
  • Amerika membantu negara berkembang, negara berkembang membantu eropa dan amerika lewat kerjasama perdangangan. Dan siklus akan terus berputar pada globalisasi hingga sekarang.
  • Globalisasi membuat kemajuan dalam bidang teknologi, industry, dan pengetahuan. Namun justru ada beberapa hal yang mengalami kemuduran salah satu yang paling berubah adalah kemunduran kebudayaan.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.
Beberapa kelompok pro-globalisme juga mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka berpendapat bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para diktator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, akibatnya masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya; termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan — menurut mereka — mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.

Respon Islam Terhadap Globalisasi

Dalam menghadapi arus globalisasi ini mejadaikan kita harus bersikap kritis dan penuh hati-hati. Menurut Qodri Azizy masyarakat Islam dalam menilai globalisasi tersebut terbagi menjadi tiga farian besar:

  • Sikap dari golongan kaum Muslimin yang anti barat dan anti modernisme.
  • Kelompok yang terpengaruh oleh modernisasi dan sekulerisasi, kelompok tersebut menjadikan pemisahan antara agama dan politik atau maslah keduniaan lainnya. Kelompok ini menjadikan barat sebagai kiblat dan role mode masa depan atau bahkan menjadikan barat menjadi way  of life.
  • Kelompok yang bersikap kritis dan dan secara otomatis tidak bersikap anti terhadap barat dan modernisasi. Kelompok tersebut menerima dari barat degan menggunakan penyarinan dan melakukan pembenahan apabila tidak sesuai dengan prinsip mereka. Kelompok ketiga ini melakukan kerjasama dengan barat dan menunjukan identitasnya. (Qodri Azizy: 2003).
Akibat yang ditimbullkan oleh globalisasi tersebut menyebabkan kemiskinan dan bentuk dehumaniasi yang meluas. Maka respon umat Islam terhadap kemiskinan sesuai dengan perkembangan kapitalisme global terbagi menjadi empat paradigma umat Islam:
  • Paradigama tradisionalism tentang kapitalisme global. Pemikiran tradisionaliusme ini tentang kapitalisme global yang menyebabkan kemiskinan adalah merupakan hakekat dan rencana Tuhan. Manusia tidak mengetahui sekenario besar dari Tuhan dari perjalanan umat manusia. Masalah kemiskinan dan marginalisasi tidak ada kaitannya dengan globalisasi dan neolibralisme.
  • Paradigma modernis terhadap kapaitalisme libral. Paradigma kaum modernis menilai tentang kemiskinan berakar pada persoalan karena ada sikap mental atau budaya ataupun teologi mereka. Kemiskinan tidak ada sangkut pautnya dengan globalisasi dan kapitalisme. Jika kita perlu maka kita perlu menyiapkan umat Islam untuk bersaing dalam globalisasi.
  • Paradigma revivalis terhadap kapitalisme global. Mereka melihat kenapa umat Islam mundur merupkan akibat dari banyaknya umat Islam memakai ideology lain sebagai pijakan dasar dari pada al Quran. Sedangkan dalam al Quran menyeduikan petunjuk yang komplet sebagai fondasi bermasyarakat dan Negara. Globalisasi dan kapitalisme bagi mereka salah satu agenda barat dan konsep non Islami yang di paksakan untuk masyarat muslim.
  • Paradigma Tranformatif terhadap Kapitalisme global. Mereka percaya bahwa yang menyebabkan kemiskinan rakyat, disebabkan oleh ketidak adilan system, ekonomi, politik, dan kultur yang tidak adil. Sedangkan globalisasi adalah merupakan proyek kapitalisme yang lain bagi golongan ini menjadikan sebab kemiskinan, marginalisasi, dan mengalineasi masyarakat. Bagai mereka  globalisasi dan kapitalisme merupakan ancaman bagi orang-orang miskin. Karena globalisasi untuk kepentingan dan akumulasi berbagai capital besar untuk menghancurkan lingkungan hidup, segenap budaya sosial yang mana kehidupan masyarakat bergantung. (Mansuor Fakih: 2002).
Sebagaimana dalam ajaran Islam lebih menekankan keseimbangan antara dunia dan akherat. Dari ajaran tersebut menjadikan kita mampu mendialogkan antara kepentingan dunia dan akherat. Nilai Islam menjadikan landasan, dasar motifasi dan inspirasi kebaikan dan kemajuan dunia. (Qodri Azizy: 2003).

Tantangan Terhadap Globalisasi

ita hidup di era globalisasi ini memiliki banyak resiko yang tidak pernah di jumpai pada masa sebelumnya. Resiko tersebut mempengaruhi kita, dan tidak jadi soal dimana kita hidup dan tidak peduli bagaimana kedudukan kita. Paket perubahan dengan globalsasi dan bentuk resiko dan ketidak pastian dalam perekonomian elektonik global yang sendiri baru berkembang akhir-akhir ini. Dalam kaitanya ilmu pemngetahuan resiko sangat terkait denangan penemuan inovasi baru. Resiko tersebut tidak dieliminisir tetapi bagaimana kita menghadapi dan keberanian dalam melakukan segala sesuatu. (Anthony Giddens:2004).
Kebanyakan perusahaan Multinasional rakasasa yang berbasis di Amerika. Tidak semuanya berasal dari Negara-negara kaya, namun juga tidak bersal dari wilayah yang lebih miskin didunia. Pandangan yang pesimis terhadap globalisasi sebagian berdasar merupakan urusan Negara industri utara, dimana masyarakat yang berkembang di selatan hanya berperan sedit atau tidak sama sekali. Pandangan ini juga menganggap bahwa globalisasi telah menghancurkan kebudayaan local, memperluas kesenjangan dunia, dan yang membuat keghidupan kaum miskin semakin terpuruk. Dan beberapa pihak mengatakan bahwa globalisasi menciptakan dunia terbelah antara pemenang dan pecundang, hanya sedikit sekali yang maju menuju kemakmuran, sementara yang lain mengalami kehidupan yang penuh kesengsaraan dan keputusasaan. Banyak data statistic yang memperlihatkan bahwa mereka yang miskin seperlima penduduk dunia, pendapatannya merosot  dari 2,3 sampai 1,4 % dari seluruh pendapatan dunia, tetapi bagi Negara yang maju malahan jumlah pendapatannya meningkat. Sedangkan pada Negara kurang berkembang, regulasi mengeai keselamatan dan lingkungan hidup cukup rendah atau sama sekali tidak ada. Dan orang mengatakan bahwa sekarang mirip dengan kampong global (global village), tetapi lebih tepat dengan penjarahan global (global pillage). (Anthony Giddens:2004). Dengan berlangsungnya proses globalisasi telah melahirkan apa yang disebut oleh Marshall McLuhan the global village. (HAR.Tilaar:2002).
Dengan kebijakan akses pasar dan domestic support terhadap perusahaan multi nasional dan besar alasan persaingan global ini akan memaksa pemerintah untuk mengubah kebijaksaan dari subsidi petani kecil menjadi subsidi pada perusahaan agribisnis raksasa, dan proses ini sekaligus menggusur  kemapuan petani kecil sebagai produsen. Salah satu dampaknya bagi petani adalah melepaskan sumber alam terutama tanah mereka, sedangkan dalam sector urban kebijakan yang didorong oleh globalisasi ini, penghapusan subsidi akan menyingkirkan dan memarjinalkan masyarakat miskin kota. (Mansuor Fakih: 2001).
Globalisasi sebagai ancaman, dengan meyebarnya alat komunikasi, kita dapat mengakses dan melihat gambar-gambar jorok. Dengan melihat pruduk iklan menjadikan menjadikan masyarakat berbudaya kumsumtif dengan gaya hidup seperti apa yang ada pada sinetron atau bahkan senang dengan gaya hidup global. Dengan melihat adegan kekerasan menjadikan sifat dan mental anak kecil meniru kekerasan. Sedangkan bagi faham kebebasan menjadikan anak ABG mendefinisikan kebebesan sama dengan kebebasan pada dunia sekuler, sehingga disini nilai agama, norma dan budaya local terancam olehnya. Kebebasan tersebut adalah kebebasan yang menjurus pada kepuasan lahiriah (pleasure), egoisme, dan hedonisme. (Qodri Azizy: 2003).

Globalisasi Sebagai Ancaman

Kita hidup di era globalisasi ini memiliki banyak resiko yang tidak pernah di jumpai pada masa sebelumnya. Resiko tersebut mempengaruhi kita, dan tidak jadi soal dimana kita hidup dan tidak peduli bagaimana kedudukan kita. Paket perubahan dengan globalsasi dan bentuk resiko dan ketidak pastian dalam perekonomian elektonik global yang sendiri baru berkembang akhir-akhir ini. Dalam kaitanya ilmu pemngetahuan resiko sangat terkait denangan penemuan inovasi baru. Resiko tersebut tidak dieliminisir tetapi bagaimana kita menghadapi dan keberanian dalam melakukan segala sesuatu. (Anthony Giddens:2004).
Kebanyakan perusahaan Multinasional rakasasa yang berbasis di Amerika. Tidak semuanya berasal dari Negara-negara kaya, namun juga tidak bersal dari wilayah yang lebih miskin didunia. Pandangan yang pesimis terhadap globalisasi sebagian berdasar merupakan urusan Negara industri utara, dimana masyarakat yang berkembang di selatan hanya berperan sedit atau tidak sama sekali. Pandangan ini juga menganggap bahwa globalisasi telah menghancurkan kebudayaan local, memperluas kesenjangan dunia, dan yang membuat keghidupan kaum miskin semakin terpuruk. Dan beberapa pihak mengatakan bahwa globalisasi menciptakan dunia terbelah antara pemenang dan pecundang, hanya sedikit sekali yang maju menuju kemakmuran, sementara yang lain mengalami kehidupan yang penuh kesengsaraan dan keputusasaan. Banyak data statistic yang memperlihatkan bahwa mereka yang miskin seperlima penduduk dunia, pendapatannya merosot  dari 2,3 sampai 1,4 % dari seluruh pendapatan dunia, tetapi bagi Negara yang maju malahan jumlah pendapatannya meningkat. Sedangkan pada Negara kurang berkembang, regulasi mengeai keselamatan dan lingkungan hidup cukup rendah atau sama sekali tidak ada. Dan orang mengatakan bahwa sekarang mirip dengan kampong global (global village), tetapi lebih tepat dengan penjarahan global (global pillage). (Anthony Giddens:2004). Dengan berlangsungnya proses globalisasi telah melahirkan apa yang disebut oleh Marshall McLuhan the global village. (HAR.Tilaar:2002).
Dengan kebijakan akses pasar dan domestic support terhadap perusahaan multi nasional dan besar alasan persaingan global ini akan memaksa pemerintah untuk mengubah kebijaksaan dari subsidi petani kecil menjadi subsidi pada perusahaan agribisnis raksasa, dan proses ini sekaligus menggusur  kemapuan petani kecil sebagai produsen. Salah satu dampaknya bagi petani adalah melepaskan sumber alam terutama tanah mereka, sedangkan dalam sector urban kebijakan yang didorong oleh globalisasi ini, penghapusan subsidi akan menyingkirkan dan memarjinalkan masyarakat miskin kota. (Mansuor Fakih: 2001).
Globalisasi sebagai ancaman, dengan meyebarnya alat komunikasi, kita dapat mengakses dan melihat gambar-gambar jorok. Dengan melihat pruduk iklan menjadikan menjadikan masyarakat berbudaya kumsumtif dengan gaya hidup seperti apa yang ada pada sinetron atau bahkan senang dengan gaya hidup global. Dengan melihat adegan kekerasan menjadikan sifat dan mental anak kecil meniru kekerasan. Sedangkan bagi faham kebebasan menjadikan anak ABG mendefinisikan kebebesan sama dengan kebebasan pada dunia sekuler, sehingga disini nilai agama, norma dan budaya local terancam olehnya. Kebebasan tersebut adalah kebebasan yang menjurus pada kepuasan lahiriah (pleasure), egoisme, dan hedonisme. (Qodri Azizy: 2003).

Peserta didik usia 12 – 19 tahun merupakan periode remaja transisi, yaitu periode transisi antara masa kanak-kanak dan usia dewasa. Priode ini merupakan masa perubahan yang sangat besar. Selama periode tahun ini pertumbuhan fisik, emosional, dan intelektual terjadi dengan kecepatan yang “memusingkan”, menantang peserta didik sebagai remaja untuk menyesuaikan dengan bentuk “tubuh baru”, identitas sosial, dan memperluas pandangannya tentang dunia (Sudarwan Danim, 2010 : 76).
Massa remaja merupakan masa pencarian jati diri, peserta didik mulai belajar memahami dan menerima keadaan dan kenyataan yang ada dalam dirinya sendiri maupun orang lain. Apa dilakukan peserta didik dimasa remaja, sangat menentukan masa depannya.
Pertumbuhan didefinisikan sebagai peningkatan dalam ukuran. Perkembangan didefinisikan sebagai kemajuan menuju kedewasaan (Sudarwan Danim, 2010 : 8). Istilah pertumbuhan dan perkembangan merupakan dua istilah yang saling berhubungan. Pertumbuhan menyatakan perubahan-perubahan kuantitatif mengenai fisik atau biologis, sedangkan perkembangan menyatakan perubahan-perubahan kualitatif mengenai aspek psikis atau rohani dan sosial.
Era globalisasi menuntut segala aspek kehidupan dan seluruh masyarakat untuk berubah, lebih berkembang dan maju. Era globalisasi adalah era persaingan bebas dalam segala aspek kehidupan. Era globalisasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan bahwa dunia ini sudah semakin kecil. Kita tidak akan lagi bisa menyembunyikan kebobrokan suatu negara. Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Di dalam konteks informasi dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Istilah lainnya yaitu dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). Globalisasi ini memungkinkan untuk menjadi sebuah proses interaksi yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu kebudayaan atau peradaban universal (Sam M. Chan, Tuti T. Sam, 2007 : 137).
Era globalisasi adalah era memasuki lingkup dunia, dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk pola fikir dan moralitas remaja. Era globalisasi membawa dampak positif dan negatif. Pendidikan merupakan faktor pertama dan utama dalam pembangunan suatu negara. Oleh sebab itu, pendidikan dituntut tidak hanya memberikan materi pembelajaran tetapi juga menyampaikan aturan-aturan dan hukum, serta nilai-nilai moral dimasyarakat. Di usia remaja peserta didik perlu mendapatkan perhatian, pengawasan dan bimbingan yang lebih dari berbagai pihak,terutama dari orang tua dan guru. Karena di era globalisasi siapapun dapat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang dibutuhkan dan diinginkandalam dalam berbagai bentuk, baik teks, video, gambar dan sebagainya.
Perilaku menyimpang remaja sering kali meresahkan keluarganya bahkan masyarakat umum. Perilaku menyimpang yang dilakukan remaja bukan tanpa alasan. Dalam bukunya Philip Graham membagi faktor-faktor penyebab perilaku menyimpang yang dilakukan remaja ke dalam dua golongan (Sarlito Wirawan Sarwono, 2007 : 208).
Faktor-faktor tersebut adalah :
1.Faktor lingkungan
a.Malnutrisi (kekurangan gizi),
b.Kemiskinan di kota-kota besar,
c.Gangguan lingkungan (polusi, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan lain-lain),
d.Migrasi (urbanisasi, pengungsian karena perang, dan lain-lain),
e.Faktor sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain),
f.Gangguan dalam pengasuhan oleh keluarga :
Kematian orang tua
Orang tua sakit berat atau cacat
Hubungan antaranggota keluarga tidak harmonis
Orang tua sakit jiwa
Kesulitan dalam pengasuhan Karena pengangguran, kesulitan keuangan, tempat tinggal tidak memenuhi syarat, dan lain-lain.
2. Faktor pribadi
a.Faktor bakat yang mempengaruhi tempramen (menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain),
b.Cacat tubuh,
c.menyesuaikan Ketidakmampuan untuk diri.
Kenakalan anak (juvenile delinquency) adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman (Sarlito Wirawan Sarwono, 2007 : 205).
Penyimpngan yang dilakukan remaja sebenarnya tidak terbatas pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada norma agama, etika, peraturan sekolah, peraturan keluarga dansebagainya.
Mesum berdurasi 6 menit (Surya, senin 20 September 2010). Warga pulau Bawean dikejutkan oleh video mesum berdurasi 6 menit 31 detik melalui ponsel. Dalam video tersebut ada dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, perempuan dalam video tersebut mirip dengan salah satu siswi SMA setempat. Perbuatan mesum tersebut dilakukan di dalam kamar si pemuda, karena terdapat sejumlah aksesoris pemuda. Menurut warga Sangkapura, video tersebut beredar sejak sabtu (19/9) malam. Keluarga perempuan yang wajahnya mirip dengan perempuan dalam video tersebut melapor ke polsek Sangkapura. Selain melapor, keluarga tersebut juga meragukan bahwa wajah perempuan dalam video tersebut adalah anaknya, keluarga tersebut juga mengatakan bahwa anaknya masih di pulau Jawa. Sehingga polisi belum bisa memastikan keaslian pemain dalam video mesum tersebut
Berdasarkan hal di atas, maka penulis menganalisa dalam judul makalah “POLA FIKIR DAN MORALITAS REMAJA DI ERA GLOBALISASI”.

;;

By :
Free Blog Templates